Image : Corbis.com
JAKARTA - Bisa langsung kerja setelah lulus kuliah adalah sesuatu yang membanggakan. Apalagi kalau berhasil diterima di perusahaan yang diinginkan, itu berarti kita dinilai lebih dari job seeker lainnya.
Setelah melewati proses interview, kita akan memasuki tahap final dari serangkaian proses seleksi yaitu “teken kontrak” atau deal antara kedua belah pihak. Banyak yang menganggap remeh tentang isi dari surat kontrak ini dan bikin nyesal dikemudian hari.
Seperti yang dirasakan Ery, pada bulan pertamanya bekerja. Dia merasa kesal setengah mati. Bukannya apa-apa, dia merasa dirugikan sebagai seorang pegawai baru.
Dia merasa tidak mendapatkan hak yang sudah seharusnya otomatis dimilikinya. Dia baru tahu bahwa kantornya tidak memiliki tunjangan kesehatan, belum lagi tidak ada istem pengaturan lembur yang jelas. Mau menuntut pun tidak bisa karena tidak ada bukti hitam di atas putih yang bisa memperkuat bargaining position-nya.
Tentu hal ini bisa dihindari jika kita teliti sebelum semuanya menjadi bubur. Ketika seseorang dinyatakan diterima kerja, biasanya mereka akan dengan mudah membubuhkan tanda tangannya di surat kontrak, tanpa memahami isi yang sebenarnya tertulis. Padahal, isi surat ini sangat penting, karena dokumen ini menjelaskan tentang hak dan kewajiban antara perusahaan dengan karyawan.
Sebelum menandatangani surat kontrak, kita harus benar-benar mempelajarinya dengan teliti jangan sampai nantinya kita merasa dirugikan. Soalnya kalau kita sudah setuju dan menandatangani perjanjian itu, kesempatan kita untuk mempertanyakan isinya akan hilang dengan kata lain kita setuju dengan perjanjiannya.
Dalam buku Anak Bawang Mencari Peluang ; Trik Cerdas Masuk Dunia Kerja, karya Ade Hapsari Lestarini yang diterbitkan oleh Gagas Media, menuliskan beberapa hal yang harus memperhatikan beberapa poin penting, berikut ini:Setelah melewati proses interview, kita akan memasuki tahap final dari serangkaian proses seleksi yaitu “teken kontrak” atau deal antara kedua belah pihak. Banyak yang menganggap remeh tentang isi dari surat kontrak ini dan bikin nyesal dikemudian hari.
Seperti yang dirasakan Ery, pada bulan pertamanya bekerja. Dia merasa kesal setengah mati. Bukannya apa-apa, dia merasa dirugikan sebagai seorang pegawai baru.
Dia merasa tidak mendapatkan hak yang sudah seharusnya otomatis dimilikinya. Dia baru tahu bahwa kantornya tidak memiliki tunjangan kesehatan, belum lagi tidak ada istem pengaturan lembur yang jelas. Mau menuntut pun tidak bisa karena tidak ada bukti hitam di atas putih yang bisa memperkuat bargaining position-nya.
Tentu hal ini bisa dihindari jika kita teliti sebelum semuanya menjadi bubur. Ketika seseorang dinyatakan diterima kerja, biasanya mereka akan dengan mudah membubuhkan tanda tangannya di surat kontrak, tanpa memahami isi yang sebenarnya tertulis. Padahal, isi surat ini sangat penting, karena dokumen ini menjelaskan tentang hak dan kewajiban antara perusahaan dengan karyawan.
Sebelum menandatangani surat kontrak, kita harus benar-benar mempelajarinya dengan teliti jangan sampai nantinya kita merasa dirugikan. Soalnya kalau kita sudah setuju dan menandatangani perjanjian itu, kesempatan kita untuk mempertanyakan isinya akan hilang dengan kata lain kita setuju dengan perjanjiannya.
1. Posisi dan Job DescriptionBiasanya ini ada di urutan pertama surat kontrak, disini kamu harus benar-benar memperhatikan jabatan/posisi serta penjelasan tugas yang nanti bakal kamu jalani, jangan sampai ada yang salah ngerti ya!
2. Gaji dan Uang Lain-lain
Untuk urusan gaji, ini harus sesuai dengan negosiasi kamu sebelumnya. Tanyakan tentang gaji pokok, tambahan ongkos, tunjangan kesehatan, uang makan sampai uang lembur. Begitu juga dengan hak kamu buat mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
3. Jam dan Jadwal Kerja
Biasanya waktu kerja karyawan itu sebanyak delapan jam sehari, jika diwajibkan lebih dari itu atau ada tambahan di luar jam kerja, kamu harus menanyakan tentang pengaturannya. Yang juga harus diperhatikan adalah jatah libur dan cuti, yang menjadi hak pekerja.
4. Tata Tertib PerusahaanIni penting diperhatikan mulai dari jam kantor, toleransi terlambat hadir, peraturan mengajukan cuti, izin, sakit, berapa lama waktu mengajukan resign, dan hal lainnya.
5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)Ini sangat penting karena membahas kondisi yang menyebabkan karyawan bisa dipecat atau dikeluarkan kalau terjadi pelanggaran. Jika PHK ini terjadi, perusahaan wajib memberikan pesangon maka kamu harus benar-benar memperhatikan tenatang hak tersebut.
Nah sebelum kamu merayakan keberhasilan dapat pekerjaan, kamu harus pastikan dulu isi surat kontraknya. Dan jangan pernah ragu untuk bertanya kalau mengenai poin-poin yang tidak dimengerti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar